Minggu, 11 Desember 2011

Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

DASAR
PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
}  Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dimulai pada saat penumpang meninggalkan ruang tunggu sampai penumpang masuk di terminal bandar udara tujuan
}  Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat dimulai pada saat pengangkut menerima bagasi tercatat dr penumpang sampai diterimanya kembali bagasi tercatat oleh penumpang

JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
}  Penumpang yang meninggal, cacat tetap atau luka-luka
}  Hilang atau rusak bagasi cabin
}  Hilang atau rusaknya bagasi tercatat
}  Hilang atau rusaknya cargo
}  Keterlambatan pesawat
}  Kerugian yang diderita pihak ketiga

GANTI RUGI TERHADAP PENUMPANG YANG MENINGGAL
}  Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara atau kejadian yang semata-mata berhubungan dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi Rp 1.250.000.000
}  Penumpang yang meninggal dunia semata-mata berhubungan dengan proses pengangkutan pada saat proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau pada saat proses turun pesawat menuju terminal diberikan ganti rugi sebesar     Rp 500.000.000

PENUMPANG CACAT
}  Penumpang yang ditetapkan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000
}  Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sesuai lampiran di bawah ini
}  Penumpang yang luka-luka dan dirawat diklinik atau rumah sakit akan diberikan ganti rugi sebear biaya perawatan maksimal Rp 200.000.000

TANGGUNG JAWAB TERHADAP BAGASI CABIN DAN BAGASI TERCATAT
}  Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya bagasi cabin kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kerusakan bagasi cabin tersebut disebabkan kesalahan pengangkut
}  Kehilangan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per Kg  atau paling banyak        Rp 4.000.000
}  Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenis dan bentu barang
}  Bagasi tercatat dianggap hilang setelah 14 hari tidak ditemukan setelah hari kedatangan
}  Pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp 200.000  per hari atas bagasi tercatat yang belum ditemukan, paling lama 3 hari.

DELAYED
}  Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang

BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN

}  a. Satu mata Rp 150.000.000,-
}  b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-
}  c. Ibu jari tangan kanan Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 62.500.000,-
}  d. Jari telunjuk kanan Rp 100.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 50.000.000,-
}  e. Jari telunjuk kiri Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 25.000.000,-
}  f. Jari kelingking kanan Rp 62.500.000,-
- tiap satu ruas Rp 20.000.000,-
}  g. Jari Kelingking Kiri Rp 35.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 11.500.000,-
}  h. Jari Tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 16.500.000,-
}  i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 13.000.000,-
Penjelasan :
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian
sebaliknya.

1 komentar:

  1. New Slots - Casino & Slot Machines, New Vegas, NV - JTHub
    The newest 하남 출장샵 slot machine in Vegas 태백 출장안마 is the Wynn, a $1-million, 과천 출장마사지 double-sided and four-by-three reels 포천 출장마사지 layout featuring a wheel of five 부천 출장마사지 playing cards and a slot machine.

    BalasHapus