Minggu, 11 Desember 2011

Pemeriksaan Cargo oleh Regulated Agent





ISTILAH


ž  Cargo : Barang yang diangkut dengan pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain kiriman pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, bagasi penumpang dan barang tidak bertuan
ž  Cargo Loading Zone adalah tempat sementara di terminal cargo atau sisi udara yang selalu dalam pengawasan badan usaha angkutan udara dan digunakan untuk cargo dan pos yang siap diangkut ke dalam pesawat udara
ž  Cargo Steril Zone adalah tempat penyimpanan cargo yang sudah steril yang selalu dalam pengawasan untuk kargo dan pos untuk diangkut ke dalam pesawat udara
ž  Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos
ž  Pengirim Pabrikan (known Shipper) adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam hal pemeriksaan keamanan kargo yang diproduksi secara regular dan daftar cargo dimuat dalam perjanjian kerjasama
ž  Pengirim non Pabrikan (Unknown Shipper) adalah orang perseorangan atau koperasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos miliknya kepada Regulated Agent

TUJUAN PEMERIKSAAN KARGO
Mencegah terangkutnya barang dilarang dalam kiriman cargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara

DASAR
Sesuai SKEP/255/IV/2011 Tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara niaga bahwa pemeriksaan keamanan kargo dan pos dilakukan oleh Regulated Agent

PERLINDUNGAN DAERAH KEAMANAN TERBATAS KARGO
ž  Regulated agent harus mengidentifikasi daerah2 tertentu di wilayah Regulated Agent yang memiliki resiko keamanan untuk ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas
ž  Daerah keamanan terbatas sebagaimana harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata
ž  Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem izin masuk dan dilakukan pemeriksaan keamanan

FASILITAS PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGO DAN POS DI REGULATED AGENT
ž  Mesin X-Ray Cargo
ž  Explosive Detector
ž  HHMD (Hand Held Metal Detector)
ž  WTMD (Walk Through Metal Detector)
ž  Kaca Detector

SEGEL ATAU LEBEL PENGAMANAN
ž  Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) untuk kemasan kargo dan pos
ž  Label pemeriksaan keamanan (Security Check Label) untuk kendaraan pengangkut
ž  Kunci plastik solid

LABEL SECURITY CHEK UNTUK KEMASAN KARGO
ž  Warna dasar Orange dengan tulisan warna hitam
ž  Logo dan nama perusahaan
ž  Berukuran 29,7 cmx4cm
ž  Melekat erat dan mudah rusak
ž  Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar

LABEL SECURITY CHECK UNTUK KENDARAAN PENGANGKUT
ž  Warna dasar biru dengantulisan kuning untuk pengirim pabrikan
ž  Warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan
ž  Logo dan nama perusahaan
ž  Berukuran 29,7cmx21cm
ž  Nomor seri label pemeriksaan
ž  Melekat erat dan mudah rusak jika dibuka
ž  Ditempelkan diantara kedua daun pintu kendaraan pengangkut

KUNCI PLASTIK SOLID
ž  Bernomor seri
ž  Identias perusahaan
ž  Warna orange untuk pengirim non pabrikan
ž  Warna biru muda untuk pengirim pabrikan
ž  Diikatkan pada tuas pintu kendaraan pengangkut.

KEWAJIBAN REGULATED AGENT DALAM PEMERIKSAAN KEAMANAN CARGO
ž  Membuat, melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan regulated agent
ž  Menyiapkan, mengkalibrasi, memelihara dan menjamin kinerja peralatan keamanan sesuai dengan dipersyaratkan dalam keamanan kargo dan pos
ž  Menyiapkan sumber daya manusia dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos
ž  Membuat, melaksanakan dan memelihara SOP bagi setiap fungsi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos
ž  Melaksanakan QC

PROSEDUR PENERIMAAN CARGO DARI PENGIRIM KE REGULATED AGENT
Prosedur penerimaan cargo dan pos sebagaimana dimaksud memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
ž  Administrasi
ž  Pemberitahuan Tentang Isi
ž  Surat Muatan Udara

PROSEDUR PEMERIKSAAN KARGO
ž  Kargo dan pos diperiksa melalui mesin X-ray kargo
ž  Diberi jarak satu dengan yang lain
ž  Tidak tumpang tindih
ž  Terhadap cargo dan pos yang berupa senjata, explosive atau barang berbahaya harus dilakukan penenganan sesuai ketentuan
ž  Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan
ž  Kargo dan pos setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray kargo harus dilakukan pemeriksaan secara acak (random) 10 persen untuk mendeteksi bahan peledak dengan menggunakan detektor pelacak peledak
ž  Kargo dan Pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus dijaga tingkat keamanannya dan ditempatkan di tempat penempatan sementara

PEMERIKSAAN KHUSUS
ž  Jenazah dalam peti
ž  Vaksin
ž  Plasma darah dan organ tubuh manusia
ž  Barang-barang medis yang mudah rusak
ž  Hewan
ž  Barang-barang yang mudah rusak
Pemeriksaan hanya berupa pemeriksaan dokumen dari instansi terkait

PROSES PENGANGKUTAN KARGO DARI REGULATED AGENT KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Kendaraan pengangkut sebelum digunakan harus diperiksa dan dijaga tingkat keamanannya
ž  Kendaraan pengangkut yang berisi cargo dan pos harus disegel
ž  Sertifikat keamanan kiriman ( Consigment Security Certificate)
ž  Kendaraan pengangkut harus dijaga tingkat keamanannya selama perjalanan sampai diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara

SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara telah memenuhi persyaratan keamanan

ISI DARI SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
ž  Nama, alamat, telpon/fax dan logo perusahaan
ž  Tanggal
ž  Nomor sertifikat
ž  Jenis, jumlah dan berat barang
ž  Nomor dan tanggal penerbangan
ž  Kode khusus Regulated Agent
ž  Nomor SMU
ž  Nomor seri label
ž  Nomor seri kunci plastik solid
ž  Pengesahan dan stempel Regulated Agent
ž  Keterangan Garansi
ž  Nama dan nomor ID pengemudi

PENYERAHAN KARGO KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di tempat penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo (gudang kargo)
ž  Daerah Keamanan terbatas kargo adalah daerah-daerah di terminal kargo atau sisi udara pada bandar udara yang dipergunakan untuk kargo dan pos setelah posisi pengendalian jalan masuk yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi
ž  Regulated Agent dan Badan Usaha Angkutan Udara bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos

BADAN USAHA YANG MENERIMA BARANG DARI REGULATED AGENT HARUS MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP:
ž  Sertifikat Keamanan Kiriman (Consigment Security Certificate)
ž  Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut
ž  Surat Muatan Udara
ž  Dokumen lain yang diperlukan

TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Penempatan kargo dan pos yang diterima dari Regulated Agent
ž  Pengawasan keamanan (Security Control) kargo dan pos yang diinapkan
ž  Pemuatan Kargo dan Pos ke dalam pesawat udara
ž  Menjaga tingkat keamanan Kargo dan Pos

PERAN PENYELENGGARA BANDARA
ž  Menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas cargo
ž  Pemeriksaan sertifikat keamanan kiriman (CSC)
ž  Segel keamanan kendaraan pengangkut
ž  Izin masuk orang dan kendaraan
ž  Pemeriksaan orang
ž  Barang bawaan

2 komentar:

  1. Apakah boleh perusahaan RA dimiliki oleh salah satu maskapai penerbangan swasta.?

    BalasHapus
  2. Yang msh jadi pertanyaan sya, knapa sbuah maskapai pnerbangan atau airline tidak memiliki Regulated Agent ataupun warehousing sendiri. Padahalkan scara finansial mampu. Mohon penjelasannya. Trmksh

    BalasHapus