Rabu, 14 Desember 2011

LIBUR PANJANG TARUNA DAN TARUNI STPI CURUG

           Bulan ini adalah bulan desember, bulan desember adalah bulan yang sangat ditunggu oleh para taruna dan taruni STPI curug karena dibulan ini terdapat libur panjang pendidikan bagi taruna dan taruni STPI curug, wajah cerah para taruna dan taruni menghiasi hari-hari bulan desember ini, mereka seperti tidak sabar untuk menunggu datangnya hari libur panjang di akhir bulan ini.
          Ketika masuk kelas, saya melihat mereka senyum-senyum sendiri, waajah tertekan dan cemberut yang selama ini mereka tunjukkan pada bulan ini berganti dengan senyuman yang menceriakan, tapi kalo pada saat mereka diajak ngomong atau diberikan materi perkuliahan sepertinya sudah tidak nyambung, mungkin pikiran mereka sudah ada di rumah masing-masing ^,^.
         Saya jadi ingat beberapa tahun yang lalu pada saat saya masih jadi taruna seperti mereka, memang seperti itulah yang saya rasakan, gak konsen, senang, gak sabar semua campur raduk karena menunggu datangnya libur panjang yang dinantikan, rencana-rencana liburan sudah tersusun dalam otak2 para taruna,,,,,semoga keceriaan ini akan selalu bertahan di wajah para taruna ku STPI curug sampai kembali lagi ke kampus tercinta ini,,, selamat libur taruna dan taruni STPI curug<<^^

Senin, 12 Desember 2011

Tugas dan Tanggung Jawab AMC ( Apron Movement Control )


Tugas dan Tanggung Jawab Unit AMC
     Tugas dari AMC atau Apron Movement Control adalah sebagai penanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, orang dan barang, kebersihan di sisi udara serta pencatatan data penerbangan dan penulisan laporan tugas.

Personel AMC
Personel pengatur pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control /AMC) sebagaimana dimaksud, merupakan personel bandar udara yang memiliki lisensi dan rating untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap ketertiban, keselamatan pergerakan lalu lintas di apron serta pemarkiran atau penempatan pesawat udara.

a.         Fungsi Unit Kerja AMC
1)        Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk   menghindarkan adanya tabrakan antara pesawat udara dan antara pesawat udara dengan obstacle.
2)        Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan ADC.
3)        Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan lainnya.

b.        Kegiatan Pelayanan AMC
1)        Menyiapakan aircraft parking stand allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan pemarkiran dan handling pesawat udara bersangkutan.
2)        Mengadakan pengaturan terhadap engine run up, aircraft towing, memonitor start up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron.
3)  Menyediakan marshaller dan follow me service.
4)        Memberikan/menyebarkan informasi kepada para operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegiatan operasi lalu lintas di apron.
5)        Menyediakan dukungan dan bantuan bagi pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency.
6)        Membuat/mengadakan suatu pengaturan security seperti identifikasi bagasi di parking stand, dll.

7)        Mengadakan control terhadap disiplin di apron dengan mengeluarkan ketentuan/aturan yang berkaitan dengan pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di apron.
8)        Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standar pencemaran yang ketat.
9)        Menjamin bahwa kondisi fasilitas penunjang di apron selalu dalam keadaan baik setiap saat.
10)    Mengoperasikan Aviobridge/Garbarata.

Minggu, 11 Desember 2011

Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

DASAR
PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
}  Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dimulai pada saat penumpang meninggalkan ruang tunggu sampai penumpang masuk di terminal bandar udara tujuan
}  Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat dimulai pada saat pengangkut menerima bagasi tercatat dr penumpang sampai diterimanya kembali bagasi tercatat oleh penumpang

JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
}  Penumpang yang meninggal, cacat tetap atau luka-luka
}  Hilang atau rusak bagasi cabin
}  Hilang atau rusaknya bagasi tercatat
}  Hilang atau rusaknya cargo
}  Keterlambatan pesawat
}  Kerugian yang diderita pihak ketiga

GANTI RUGI TERHADAP PENUMPANG YANG MENINGGAL
}  Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara atau kejadian yang semata-mata berhubungan dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi Rp 1.250.000.000
}  Penumpang yang meninggal dunia semata-mata berhubungan dengan proses pengangkutan pada saat proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau pada saat proses turun pesawat menuju terminal diberikan ganti rugi sebesar     Rp 500.000.000

PENUMPANG CACAT
}  Penumpang yang ditetapkan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000
}  Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sesuai lampiran di bawah ini
}  Penumpang yang luka-luka dan dirawat diklinik atau rumah sakit akan diberikan ganti rugi sebear biaya perawatan maksimal Rp 200.000.000

TANGGUNG JAWAB TERHADAP BAGASI CABIN DAN BAGASI TERCATAT
}  Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya bagasi cabin kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kerusakan bagasi cabin tersebut disebabkan kesalahan pengangkut
}  Kehilangan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per Kg  atau paling banyak        Rp 4.000.000
}  Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenis dan bentu barang
}  Bagasi tercatat dianggap hilang setelah 14 hari tidak ditemukan setelah hari kedatangan
}  Pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp 200.000  per hari atas bagasi tercatat yang belum ditemukan, paling lama 3 hari.

DELAYED
}  Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang

BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN

}  a. Satu mata Rp 150.000.000,-
}  b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-
}  c. Ibu jari tangan kanan Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 62.500.000,-
}  d. Jari telunjuk kanan Rp 100.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 50.000.000,-
}  e. Jari telunjuk kiri Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 25.000.000,-
}  f. Jari kelingking kanan Rp 62.500.000,-
- tiap satu ruas Rp 20.000.000,-
}  g. Jari Kelingking Kiri Rp 35.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 11.500.000,-
}  h. Jari Tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 16.500.000,-
}  i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 13.000.000,-
Penjelasan :
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian
sebaliknya.

Pemeriksaan Cargo oleh Regulated Agent





ISTILAH


ž  Cargo : Barang yang diangkut dengan pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain kiriman pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, bagasi penumpang dan barang tidak bertuan
ž  Cargo Loading Zone adalah tempat sementara di terminal cargo atau sisi udara yang selalu dalam pengawasan badan usaha angkutan udara dan digunakan untuk cargo dan pos yang siap diangkut ke dalam pesawat udara
ž  Cargo Steril Zone adalah tempat penyimpanan cargo yang sudah steril yang selalu dalam pengawasan untuk kargo dan pos untuk diangkut ke dalam pesawat udara
ž  Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos
ž  Pengirim Pabrikan (known Shipper) adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam hal pemeriksaan keamanan kargo yang diproduksi secara regular dan daftar cargo dimuat dalam perjanjian kerjasama
ž  Pengirim non Pabrikan (Unknown Shipper) adalah orang perseorangan atau koperasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos miliknya kepada Regulated Agent

TUJUAN PEMERIKSAAN KARGO
Mencegah terangkutnya barang dilarang dalam kiriman cargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara

DASAR
Sesuai SKEP/255/IV/2011 Tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara niaga bahwa pemeriksaan keamanan kargo dan pos dilakukan oleh Regulated Agent

PERLINDUNGAN DAERAH KEAMANAN TERBATAS KARGO
ž  Regulated agent harus mengidentifikasi daerah2 tertentu di wilayah Regulated Agent yang memiliki resiko keamanan untuk ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas
ž  Daerah keamanan terbatas sebagaimana harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata
ž  Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem izin masuk dan dilakukan pemeriksaan keamanan

FASILITAS PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGO DAN POS DI REGULATED AGENT
ž  Mesin X-Ray Cargo
ž  Explosive Detector
ž  HHMD (Hand Held Metal Detector)
ž  WTMD (Walk Through Metal Detector)
ž  Kaca Detector

SEGEL ATAU LEBEL PENGAMANAN
ž  Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) untuk kemasan kargo dan pos
ž  Label pemeriksaan keamanan (Security Check Label) untuk kendaraan pengangkut
ž  Kunci plastik solid

LABEL SECURITY CHEK UNTUK KEMASAN KARGO
ž  Warna dasar Orange dengan tulisan warna hitam
ž  Logo dan nama perusahaan
ž  Berukuran 29,7 cmx4cm
ž  Melekat erat dan mudah rusak
ž  Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar

LABEL SECURITY CHECK UNTUK KENDARAAN PENGANGKUT
ž  Warna dasar biru dengantulisan kuning untuk pengirim pabrikan
ž  Warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan
ž  Logo dan nama perusahaan
ž  Berukuran 29,7cmx21cm
ž  Nomor seri label pemeriksaan
ž  Melekat erat dan mudah rusak jika dibuka
ž  Ditempelkan diantara kedua daun pintu kendaraan pengangkut

KUNCI PLASTIK SOLID
ž  Bernomor seri
ž  Identias perusahaan
ž  Warna orange untuk pengirim non pabrikan
ž  Warna biru muda untuk pengirim pabrikan
ž  Diikatkan pada tuas pintu kendaraan pengangkut.

KEWAJIBAN REGULATED AGENT DALAM PEMERIKSAAN KEAMANAN CARGO
ž  Membuat, melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan regulated agent
ž  Menyiapkan, mengkalibrasi, memelihara dan menjamin kinerja peralatan keamanan sesuai dengan dipersyaratkan dalam keamanan kargo dan pos
ž  Menyiapkan sumber daya manusia dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos
ž  Membuat, melaksanakan dan memelihara SOP bagi setiap fungsi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos
ž  Melaksanakan QC

PROSEDUR PENERIMAAN CARGO DARI PENGIRIM KE REGULATED AGENT
Prosedur penerimaan cargo dan pos sebagaimana dimaksud memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
ž  Administrasi
ž  Pemberitahuan Tentang Isi
ž  Surat Muatan Udara

PROSEDUR PEMERIKSAAN KARGO
ž  Kargo dan pos diperiksa melalui mesin X-ray kargo
ž  Diberi jarak satu dengan yang lain
ž  Tidak tumpang tindih
ž  Terhadap cargo dan pos yang berupa senjata, explosive atau barang berbahaya harus dilakukan penenganan sesuai ketentuan
ž  Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan
ž  Kargo dan pos setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray kargo harus dilakukan pemeriksaan secara acak (random) 10 persen untuk mendeteksi bahan peledak dengan menggunakan detektor pelacak peledak
ž  Kargo dan Pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus dijaga tingkat keamanannya dan ditempatkan di tempat penempatan sementara

PEMERIKSAAN KHUSUS
ž  Jenazah dalam peti
ž  Vaksin
ž  Plasma darah dan organ tubuh manusia
ž  Barang-barang medis yang mudah rusak
ž  Hewan
ž  Barang-barang yang mudah rusak
Pemeriksaan hanya berupa pemeriksaan dokumen dari instansi terkait

PROSES PENGANGKUTAN KARGO DARI REGULATED AGENT KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Kendaraan pengangkut sebelum digunakan harus diperiksa dan dijaga tingkat keamanannya
ž  Kendaraan pengangkut yang berisi cargo dan pos harus disegel
ž  Sertifikat keamanan kiriman ( Consigment Security Certificate)
ž  Kendaraan pengangkut harus dijaga tingkat keamanannya selama perjalanan sampai diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara

SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara telah memenuhi persyaratan keamanan

ISI DARI SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
ž  Nama, alamat, telpon/fax dan logo perusahaan
ž  Tanggal
ž  Nomor sertifikat
ž  Jenis, jumlah dan berat barang
ž  Nomor dan tanggal penerbangan
ž  Kode khusus Regulated Agent
ž  Nomor SMU
ž  Nomor seri label
ž  Nomor seri kunci plastik solid
ž  Pengesahan dan stempel Regulated Agent
ž  Keterangan Garansi
ž  Nama dan nomor ID pengemudi

PENYERAHAN KARGO KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di tempat penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo (gudang kargo)
ž  Daerah Keamanan terbatas kargo adalah daerah-daerah di terminal kargo atau sisi udara pada bandar udara yang dipergunakan untuk kargo dan pos setelah posisi pengendalian jalan masuk yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi
ž  Regulated Agent dan Badan Usaha Angkutan Udara bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos

BADAN USAHA YANG MENERIMA BARANG DARI REGULATED AGENT HARUS MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP:
ž  Sertifikat Keamanan Kiriman (Consigment Security Certificate)
ž  Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut
ž  Surat Muatan Udara
ž  Dokumen lain yang diperlukan

TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
ž  Penempatan kargo dan pos yang diterima dari Regulated Agent
ž  Pengawasan keamanan (Security Control) kargo dan pos yang diinapkan
ž  Pemuatan Kargo dan Pos ke dalam pesawat udara
ž  Menjaga tingkat keamanan Kargo dan Pos

PERAN PENYELENGGARA BANDARA
ž  Menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas cargo
ž  Pemeriksaan sertifikat keamanan kiriman (CSC)
ž  Segel keamanan kendaraan pengangkut
ž  Izin masuk orang dan kendaraan
ž  Pemeriksaan orang
ž  Barang bawaan