ISTILAH
Cargo : Barang yang diangkut dengan pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain kiriman pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, bagasi penumpang dan barang tidak bertuan
Cargo Loading Zone adalah tempat sementara di terminal cargo atau sisi udara yang selalu dalam pengawasan badan usaha angkutan udara dan digunakan untuk cargo dan pos yang siap diangkut ke dalam pesawat udara
Cargo Steril Zone adalah tempat penyimpanan cargo yang sudah steril yang selalu dalam pengawasan untuk kargo dan pos untuk diangkut ke dalam pesawat udara
Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos
Pengirim Pabrikan (known Shipper) adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam hal pemeriksaan keamanan kargo yang diproduksi secara regular dan daftar cargo dimuat dalam perjanjian kerjasama
Pengirim non Pabrikan (Unknown Shipper) adalah orang perseorangan atau koperasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos miliknya kepada Regulated Agent
TUJUAN PEMERIKSAAN KARGO
Mencegah terangkutnya barang dilarang dalam kiriman cargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara
DASAR
Sesuai SKEP/255/IV/2011 Tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara niaga bahwa pemeriksaan keamanan kargo dan pos dilakukan oleh Regulated Agent
PERLINDUNGAN DAERAH KEAMANAN TERBATAS KARGO
Regulated agent harus mengidentifikasi daerah2 tertentu di wilayah Regulated Agent yang memiliki resiko keamanan untuk ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas
Daerah keamanan terbatas sebagaimana harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata
Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem izin masuk dan dilakukan pemeriksaan keamanan
FASILITAS PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGO DAN POS DI REGULATED AGENT
Mesin X-Ray Cargo
Explosive Detector
HHMD (Hand Held Metal Detector)
WTMD (Walk Through Metal Detector)
Kaca Detector
SEGEL ATAU LEBEL PENGAMANAN
Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) untuk kemasan kargo dan pos
Label pemeriksaan keamanan (Security Check Label) untuk kendaraan pengangkut
Kunci plastik solid
LABEL SECURITY CHEK UNTUK KEMASAN KARGO
Warna dasar Orange dengan tulisan warna hitam
Logo dan nama perusahaan
Berukuran 29,7 cmx4cm
Melekat erat dan mudah rusak
Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar
LABEL SECURITY CHECK UNTUK KENDARAAN PENGANGKUT
Warna dasar biru dengantulisan kuning untuk pengirim pabrikan
Warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan
Logo dan nama perusahaan
Berukuran 29,7cmx21cm
Nomor seri label pemeriksaan
Melekat erat dan mudah rusak jika dibuka
Ditempelkan diantara kedua daun pintu kendaraan pengangkut
KUNCI PLASTIK SOLID
Bernomor seri
Identias perusahaan
Warna orange untuk pengirim non pabrikan
Warna biru muda untuk pengirim pabrikan
Diikatkan pada tuas pintu kendaraan pengangkut.
KEWAJIBAN REGULATED AGENT DALAM PEMERIKSAAN KEAMANAN CARGO
Membuat, melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan regulated agent
Menyiapkan, mengkalibrasi, memelihara dan menjamin kinerja peralatan keamanan sesuai dengan dipersyaratkan dalam keamanan kargo dan pos
Menyiapkan sumber daya manusia dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Membuat, melaksanakan dan memelihara SOP bagi setiap fungsi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos
Melaksanakan QC
PROSEDUR PENERIMAAN CARGO DARI PENGIRIM KE REGULATED AGENT
Prosedur penerimaan cargo dan pos sebagaimana dimaksud memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
Administrasi
Pemberitahuan Tentang Isi
Surat Muatan Udara
PROSEDUR PEMERIKSAAN KARGO
Kargo dan pos diperiksa melalui mesin X-ray kargo
Diberi jarak satu dengan yang lain
Tidak tumpang tindih
Terhadap cargo dan pos yang berupa senjata, explosive atau barang berbahaya harus dilakukan penenganan sesuai ketentuan
Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan
Kargo dan pos setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray kargo harus dilakukan pemeriksaan secara acak (random) 10 persen untuk mendeteksi bahan peledak dengan menggunakan detektor pelacak peledak
Kargo dan Pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus dijaga tingkat keamanannya dan ditempatkan di tempat penempatan sementara
PEMERIKSAAN KHUSUS
Jenazah dalam peti
Vaksin
Plasma darah dan organ tubuh manusia
Barang-barang medis yang mudah rusak
Hewan
Barang-barang yang mudah rusak
Pemeriksaan hanya berupa pemeriksaan dokumen dari instansi terkait
PROSES PENGANGKUTAN KARGO DARI REGULATED AGENT KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Kendaraan pengangkut sebelum digunakan harus diperiksa dan dijaga tingkat keamanannya
Kendaraan pengangkut yang berisi cargo dan pos harus disegel
Sertifikat keamanan kiriman ( Consigment Security Certificate)
Kendaraan pengangkut harus dijaga tingkat keamanannya selama perjalanan sampai diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara
SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara telah memenuhi persyaratan keamanan
ISI DARI SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Nama, alamat, telpon/fax dan logo perusahaan
Tanggal
Nomor sertifikat
Jenis, jumlah dan berat barang
Nomor dan tanggal penerbangan
Kode khusus Regulated Agent
Nomor SMU
Nomor seri label
Nomor seri kunci plastik solid
Pengesahan dan stempel Regulated Agent
Keterangan Garansi
Nama dan nomor ID pengemudi
PENYERAHAN KARGO KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di tempat penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo (gudang kargo)
Daerah Keamanan terbatas kargo adalah daerah-daerah di terminal kargo atau sisi udara pada bandar udara yang dipergunakan untuk kargo dan pos setelah posisi pengendalian jalan masuk yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi
Regulated Agent dan Badan Usaha Angkutan Udara bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos
BADAN USAHA YANG MENERIMA BARANG DARI REGULATED AGENT HARUS MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP:
Sertifikat Keamanan Kiriman (Consigment Security Certificate)
Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut
Surat Muatan Udara
Dokumen lain yang diperlukan
TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Penempatan kargo dan pos yang diterima dari Regulated Agent
Pengawasan keamanan (Security Control) kargo dan pos yang diinapkan
Pemuatan Kargo dan Pos ke dalam pesawat udara
Menjaga tingkat keamanan Kargo dan Pos
PERAN PENYELENGGARA BANDARA
Menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas cargo
Pemeriksaan sertifikat keamanan kiriman (CSC)
Segel keamanan kendaraan pengangkut
Izin masuk orang dan kendaraan
Pemeriksaan orang
Barang bawaan
Apakah boleh perusahaan RA dimiliki oleh salah satu maskapai penerbangan swasta.?
BalasHapusYang msh jadi pertanyaan sya, knapa sbuah maskapai pnerbangan atau airline tidak memiliki Regulated Agent ataupun warehousing sendiri. Padahalkan scara finansial mampu. Mohon penjelasannya. Trmksh
BalasHapus