Tolong cari dan hafalkan location indicator dan 3 latter code dan nama bandara untuk bandara yang terletak di
1. Medan
2. Padang
3. Pekanbaru
4. Batam
5. Palembang
6. lampung
7. Aceh
8. Bengkulu
9. Jakarta (Soeta)
10.Jakarta (Halim)
11. Bandung
12. Semarang
13.Yogya
14.Solo
15.Surabaya
16.Denpasar
17.Lombok (BIL)
18.Kupang
19.Jayapura
20.Timika(freport)
21.Ambon
22.Makasar
23.Palu
24.Kendari
25.Balikpapan
26.Pontianak
27.Banjarmasin
28.Berau
29.Singapure
30.Kuala Lumpur
31.Johor Baru
32.Bangkok
33.Beijing
34.Hongkong
35.Jeddah
36.Dubai
37.Tokyo
38.Amsterdam
39.Sydney
Tolong cari dan hafalkan, untuk 2 orang pertama yang mampu menghafalkan secara sempurna akan mendapatkan hadiah ^,^ semangat<<<
KUKUH AIRPORT OPERATION
Senin, 30 Januari 2012
Rabu, 14 Desember 2011
LIBUR PANJANG TARUNA DAN TARUNI STPI CURUG
Bulan ini adalah bulan desember, bulan desember adalah bulan yang sangat ditunggu oleh para taruna dan taruni STPI curug karena dibulan ini terdapat libur panjang pendidikan bagi taruna dan taruni STPI curug, wajah cerah para taruna dan taruni menghiasi hari-hari bulan desember ini, mereka seperti tidak sabar untuk menunggu datangnya hari libur panjang di akhir bulan ini.
Ketika masuk kelas, saya melihat mereka senyum-senyum sendiri, waajah tertekan dan cemberut yang selama ini mereka tunjukkan pada bulan ini berganti dengan senyuman yang menceriakan, tapi kalo pada saat mereka diajak ngomong atau diberikan materi perkuliahan sepertinya sudah tidak nyambung, mungkin pikiran mereka sudah ada di rumah masing-masing ^,^.
Saya jadi ingat beberapa tahun yang lalu pada saat saya masih jadi taruna seperti mereka, memang seperti itulah yang saya rasakan, gak konsen, senang, gak sabar semua campur raduk karena menunggu datangnya libur panjang yang dinantikan, rencana-rencana liburan sudah tersusun dalam otak2 para taruna,,,,,semoga keceriaan ini akan selalu bertahan di wajah para taruna ku STPI curug sampai kembali lagi ke kampus tercinta ini,,, selamat libur taruna dan taruni STPI curug<<^^
Ketika masuk kelas, saya melihat mereka senyum-senyum sendiri, waajah tertekan dan cemberut yang selama ini mereka tunjukkan pada bulan ini berganti dengan senyuman yang menceriakan, tapi kalo pada saat mereka diajak ngomong atau diberikan materi perkuliahan sepertinya sudah tidak nyambung, mungkin pikiran mereka sudah ada di rumah masing-masing ^,^.
Saya jadi ingat beberapa tahun yang lalu pada saat saya masih jadi taruna seperti mereka, memang seperti itulah yang saya rasakan, gak konsen, senang, gak sabar semua campur raduk karena menunggu datangnya libur panjang yang dinantikan, rencana-rencana liburan sudah tersusun dalam otak2 para taruna,,,,,semoga keceriaan ini akan selalu bertahan di wajah para taruna ku STPI curug sampai kembali lagi ke kampus tercinta ini,,, selamat libur taruna dan taruni STPI curug<<^^
Senin, 12 Desember 2011
Tugas dan Tanggung Jawab AMC ( Apron Movement Control )
Tugas dan Tanggung Jawab Unit AMC
Tugas dari AMC atau Apron Movement Control adalah sebagai penanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, orang dan barang, kebersihan di sisi udara serta pencatatan data penerbangan dan penulisan laporan tugas.
Personel AMC
Personel pengatur pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control /AMC) sebagaimana dimaksud, merupakan personel bandar udara yang memiliki lisensi dan rating untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap ketertiban, keselamatan pergerakan lalu lintas di apron serta pemarkiran atau penempatan pesawat udara.
a. Fungsi Unit Kerja AMC
1) Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindarkan adanya tabrakan antara pesawat udara dan antara pesawat udara dengan obstacle.
2) Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan ADC.
3) Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan lainnya.
b. Kegiatan Pelayanan AMC
1) Menyiapakan aircraft parking stand allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan pemarkiran dan handling pesawat udara bersangkutan.
2) Mengadakan pengaturan terhadap engine run up, aircraft towing, memonitor start up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron.
3) Menyediakan marshaller dan follow me service.
4) Memberikan/menyebarkan informasi kepada para operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegiatan operasi lalu lintas di apron.
5) Menyediakan dukungan dan bantuan bagi pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency.
6) Membuat/mengadakan suatu pengaturan security seperti identifikasi bagasi di parking stand, dll.
7) Mengadakan control terhadap disiplin di apron dengan mengeluarkan ketentuan/aturan yang berkaitan dengan pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di apron.
8) Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standar pencemaran yang ketat.
9) Menjamin bahwa kondisi fasilitas penunjang di apron selalu dalam keadaan baik setiap saat.
10) Mengoperasikan Aviobridge/Garbarata.
Minggu, 11 Desember 2011
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
DASAR
PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
} Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dimulai pada saat penumpang meninggalkan ruang tunggu sampai penumpang masuk di terminal bandar udara tujuan
} Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat dimulai pada saat pengangkut menerima bagasi tercatat dr penumpang sampai diterimanya kembali bagasi tercatat oleh penumpang
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
} Penumpang yang meninggal, cacat tetap atau luka-luka
} Hilang atau rusak bagasi cabin
} Hilang atau rusaknya bagasi tercatat
} Hilang atau rusaknya cargo
} Keterlambatan pesawat
} Kerugian yang diderita pihak ketiga
GANTI RUGI TERHADAP PENUMPANG YANG MENINGGAL
} Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara atau kejadian yang semata-mata berhubungan dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi Rp 1.250.000.000
} Penumpang yang meninggal dunia semata-mata berhubungan dengan proses pengangkutan pada saat proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau pada saat proses turun pesawat menuju terminal diberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000.000
PENUMPANG CACAT
} Penumpang yang ditetapkan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000
} Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja semenjak kejadian diberikan ganti rugi sesuai lampiran di bawah ini
} Penumpang yang luka-luka dan dirawat diklinik atau rumah sakit akan diberikan ganti rugi sebear biaya perawatan maksimal Rp 200.000.000
TANGGUNG JAWAB TERHADAP BAGASI CABIN DAN BAGASI TERCATAT
} Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya bagasi cabin kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kerusakan bagasi cabin tersebut disebabkan kesalahan pengangkut
} Kehilangan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per Kg atau paling banyak Rp 4.000.000
} Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenis dan bentu barang
} Bagasi tercatat dianggap hilang setelah 14 hari tidak ditemukan setelah hari kedatangan
} Pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp 200.000 per hari atas bagasi tercatat yang belum ditemukan, paling lama 3 hari.
DELAYED
} Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN
} a. Satu mata Rp 150.000.000,-
} b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,-
} c. Ibu jari tangan kanan Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 62.500.000,-
} d. Jari telunjuk kanan Rp 100.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 50.000.000,-
} e. Jari telunjuk kiri Rp 125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 25.000.000,-
} f. Jari kelingking kanan Rp 62.500.000,-
- tiap satu ruas Rp 20.000.000,-
} g. Jari Kelingking Kiri Rp 35.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 11.500.000,-
} h. Jari Tengah atau jari manis Rp 50.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 16.500.000,-
} i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp 40.000.000,-
- tiap satu ruas Rp 13.000.000,-
Penjelasan :
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian
sebaliknya.
Pemeriksaan Cargo oleh Regulated Agent
ISTILAH
Cargo : Barang yang diangkut dengan pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain kiriman pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, bagasi penumpang dan barang tidak bertuan
Cargo Loading Zone adalah tempat sementara di terminal cargo atau sisi udara yang selalu dalam pengawasan badan usaha angkutan udara dan digunakan untuk cargo dan pos yang siap diangkut ke dalam pesawat udara
Cargo Steril Zone adalah tempat penyimpanan cargo yang sudah steril yang selalu dalam pengawasan untuk kargo dan pos untuk diangkut ke dalam pesawat udara
Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos
Pengirim Pabrikan (known Shipper) adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam hal pemeriksaan keamanan kargo yang diproduksi secara regular dan daftar cargo dimuat dalam perjanjian kerjasama
Pengirim non Pabrikan (Unknown Shipper) adalah orang perseorangan atau koperasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos miliknya kepada Regulated Agent
TUJUAN PEMERIKSAAN KARGO
Mencegah terangkutnya barang dilarang dalam kiriman cargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara
DASAR
Sesuai SKEP/255/IV/2011 Tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara niaga bahwa pemeriksaan keamanan kargo dan pos dilakukan oleh Regulated Agent
PERLINDUNGAN DAERAH KEAMANAN TERBATAS KARGO
Regulated agent harus mengidentifikasi daerah2 tertentu di wilayah Regulated Agent yang memiliki resiko keamanan untuk ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas
Daerah keamanan terbatas sebagaimana harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata
Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem izin masuk dan dilakukan pemeriksaan keamanan
FASILITAS PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGO DAN POS DI REGULATED AGENT
Mesin X-Ray Cargo
Explosive Detector
HHMD (Hand Held Metal Detector)
WTMD (Walk Through Metal Detector)
Kaca Detector
SEGEL ATAU LEBEL PENGAMANAN
Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) untuk kemasan kargo dan pos
Label pemeriksaan keamanan (Security Check Label) untuk kendaraan pengangkut
Kunci plastik solid
LABEL SECURITY CHEK UNTUK KEMASAN KARGO
Warna dasar Orange dengan tulisan warna hitam
Logo dan nama perusahaan
Berukuran 29,7 cmx4cm
Melekat erat dan mudah rusak
Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar
LABEL SECURITY CHECK UNTUK KENDARAAN PENGANGKUT
Warna dasar biru dengantulisan kuning untuk pengirim pabrikan
Warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan
Logo dan nama perusahaan
Berukuran 29,7cmx21cm
Nomor seri label pemeriksaan
Melekat erat dan mudah rusak jika dibuka
Ditempelkan diantara kedua daun pintu kendaraan pengangkut
KUNCI PLASTIK SOLID
Bernomor seri
Identias perusahaan
Warna orange untuk pengirim non pabrikan
Warna biru muda untuk pengirim pabrikan
Diikatkan pada tuas pintu kendaraan pengangkut.
KEWAJIBAN REGULATED AGENT DALAM PEMERIKSAAN KEAMANAN CARGO
Membuat, melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan regulated agent
Menyiapkan, mengkalibrasi, memelihara dan menjamin kinerja peralatan keamanan sesuai dengan dipersyaratkan dalam keamanan kargo dan pos
Menyiapkan sumber daya manusia dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Membuat, melaksanakan dan memelihara SOP bagi setiap fungsi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos
Melaksanakan QC
PROSEDUR PENERIMAAN CARGO DARI PENGIRIM KE REGULATED AGENT
Prosedur penerimaan cargo dan pos sebagaimana dimaksud memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
Administrasi
Pemberitahuan Tentang Isi
Surat Muatan Udara
PROSEDUR PEMERIKSAAN KARGO
Kargo dan pos diperiksa melalui mesin X-ray kargo
Diberi jarak satu dengan yang lain
Tidak tumpang tindih
Terhadap cargo dan pos yang berupa senjata, explosive atau barang berbahaya harus dilakukan penenganan sesuai ketentuan
Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan
Kargo dan pos setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray kargo harus dilakukan pemeriksaan secara acak (random) 10 persen untuk mendeteksi bahan peledak dengan menggunakan detektor pelacak peledak
Kargo dan Pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus dijaga tingkat keamanannya dan ditempatkan di tempat penempatan sementara
PEMERIKSAAN KHUSUS
Jenazah dalam peti
Vaksin
Plasma darah dan organ tubuh manusia
Barang-barang medis yang mudah rusak
Hewan
Barang-barang yang mudah rusak
Pemeriksaan hanya berupa pemeriksaan dokumen dari instansi terkait
PROSES PENGANGKUTAN KARGO DARI REGULATED AGENT KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Kendaraan pengangkut sebelum digunakan harus diperiksa dan dijaga tingkat keamanannya
Kendaraan pengangkut yang berisi cargo dan pos harus disegel
Sertifikat keamanan kiriman ( Consigment Security Certificate)
Kendaraan pengangkut harus dijaga tingkat keamanannya selama perjalanan sampai diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara
SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara telah memenuhi persyaratan keamanan
ISI DARI SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Nama, alamat, telpon/fax dan logo perusahaan
Tanggal
Nomor sertifikat
Jenis, jumlah dan berat barang
Nomor dan tanggal penerbangan
Kode khusus Regulated Agent
Nomor SMU
Nomor seri label
Nomor seri kunci plastik solid
Pengesahan dan stempel Regulated Agent
Keterangan Garansi
Nama dan nomor ID pengemudi
PENYERAHAN KARGO KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di tempat penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo (gudang kargo)
Daerah Keamanan terbatas kargo adalah daerah-daerah di terminal kargo atau sisi udara pada bandar udara yang dipergunakan untuk kargo dan pos setelah posisi pengendalian jalan masuk yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi
Regulated Agent dan Badan Usaha Angkutan Udara bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos
BADAN USAHA YANG MENERIMA BARANG DARI REGULATED AGENT HARUS MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP:
Sertifikat Keamanan Kiriman (Consigment Security Certificate)
Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut
Surat Muatan Udara
Dokumen lain yang diperlukan
TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
Penempatan kargo dan pos yang diterima dari Regulated Agent
Pengawasan keamanan (Security Control) kargo dan pos yang diinapkan
Pemuatan Kargo dan Pos ke dalam pesawat udara
Menjaga tingkat keamanan Kargo dan Pos
PERAN PENYELENGGARA BANDARA
Menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas cargo
Pemeriksaan sertifikat keamanan kiriman (CSC)
Segel keamanan kendaraan pengangkut
Izin masuk orang dan kendaraan
Pemeriksaan orang
Barang bawaan
Langganan:
Postingan (Atom)